Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Sindir Nia Daniaty dan Olivia Nathania Masih Hidup Mewah

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:40 WIB
Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha) Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak korban kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong menyindir gaya hidup penyanyi Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania.

Keduanya dinilai masih bergelimang kemewahan di tengah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar yang hingga kini belum dilunasi.

Sindiran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Odie menyayangkan ketidakhadiran Nia, Olivia, maupun menantunya Rafly Tilaar dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

Menurutnya, pihak keluarga Nia Daniaty memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi, namun dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Sindiran terhadap gaya hidup Nia Daniaty

"Kalau kita melihat gaya hidupnya kan masih mewah, masih jalan-jalan, masih ya dunia gemerlap gitu kan. Artinya bahwa mereka punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Perwakilan korban, Agustin, menambahkan bahwa gaya hidup mewah yang dipamerkan pihak Nia Daniaty terasa sangat menyakitkan bagi para korban.

Ia mengungkapkan, saat Nia dan Olivia menikmati kehidupan, banyak korban yang justru terjerat utang piutang berat akibat uangnya raib dalam penipuan tersebut.

Baca juga: Anak Kuliah di Amerika Serikat, Nia Daniaty Rela Jual Aset

Bahkan, Agustin membeberkan fakta bahwa selama 4 tahun menanti ganti rugi, sudah ada sembilan orang dari pihak korban yang meninggal dunia.

"Bukannya kita enggak ikhlas, tapi kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang, sementara buat kehidupan saja sudah sulit. Harta tidak ada artinya setelah kita mati, tapi namanya utang akan dibawa mati," tegas Agustin.

Odie Hudiyanto juga menyinggung tawaran ganti rugi dari pihak Nia Daniaty dua tahun lalu yang hanya sebesar Rp 500 juta.

Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal karena harus dibagi kepada 179 korban yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

"Uang 500 juta itu mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total ganti rugi 8,1 miliar. Ya mungkin kalau tawaran 5 miliar kali masih masuk akal," tambah Odie.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula pada September 2021 saat Olivia Nathania bersama suaminya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Atas kasus tersebut, Olivia divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Setelah menjalani masa tahanan dan bebas, Olivia tetap dihadapkan pada kewajiban perdata.

Sebanyak 179 korban melayangkan gugatan perdata dan majelis hakim menetapkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

Keterlibatan Nia Daniaty didasari pada bukti bahwa dana hasil penipuan tersebut diduga ikut mengalir untuk membiayai acara-acara pribadinya.

Lantaran pihak termohon mangkir dalam sidang pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Pihak korban menegaskan, jika panggilan tersebut kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.