Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang dilaporkan meninggal dunia di tengah penantian pengembalian uang dalam kasus penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Hingga saat ini, kewajiban ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar bagi 179 korban belum juga dilunasi oleh pihak Olivia Nathania, Nia Daniaty, maupun Rafly Tilaar.
Fakta tersebut diungkapkan oleh perwakilan korban, Agustin, saat menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
"Kami sudah menunggu hampir empat tahun setengah. Selama waktu itu, sudah ada kurang lebih sembilan orang yang meninggal dunia, ada dari orang tua korban, ada juga korbannya sendiri," ujar Agustin di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Agustin menjelaskan, lambannya proses ganti rugi berdampak buruk pada kondisi para korban.
Hal ini dikarenakan sebagian besar korban menyetorkan uang kepada Olivia melalui pinjaman pihak ketiga dengan jaminan aset seperti sertifikat rumah.
Salah satu korban yang meninggal dunia adalah mantan wali kelas Olivia Nathania semasa sekolah. "Wali kelasnya sendiri meninggal karena stres, uangnya meminjam. Saya sempat tunjukkan makamnya kepada Olivia saat di Polda dulu. Dia (Olivia) hanya menangis," tutur Agustin.
Dalam sidang teguran eksekusi pertama ini, pihak keluarga Nia Daniaty selaku termohon terpantau tidak hadir meskipun surat panggilan telah diterima secara sah.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyayangkan ketidakhadiran para termohon.
Ia menilai pihak Nia Daniaty sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar, tetapi tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencicil.
"Dua tahun lalu ada tawaran dari Ibu Nia hanya mau membayar Rp 500 juta. Tentu ditolak karena tidak sebanding dengan kerugian 8,1 miliar bagi 179 orang. Kalau kita lihat di media sosial gaya hidup mereka masih mewah, artinya ada kemampuan tapi tidak ada niat," tegas Odie.
Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar
Pihak pengadilan telah menjadwalkan panggilan aanmaning kedua pada 4 Maret 2026.
Odie menegaskan, jika pada panggilan berikutnya para termohon kembali mangkir, pihaknya akan mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon.
Selain itu, pihak korban juga telah bersurat untuk meminta pemblokiran upah Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.
"Walaupun Olivia sudah menjalani hukuman penjara tiga tahun, kewajiban perdatanya tidak hilang. Kami akan kejar aset mereka sampai hak korban terpenuhi," pungkas Odie.
Sebagai informasi, Olivia Nathania sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 atas tindak pidana penipuan CPNS.
Perkara ini berlanjut ke gugatan perdata di mana majelis hakim mewajibkan Olivia bersama ibunya, Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly Tilaar, untuk membayar ganti rugi sebesar 8,1 miliar.