Korban Kasus CPNS Bodong Jalani Sidang Teguran Eksekusi, 9 Korban Wafat hingga Incar 3 Rumah Nia Daniaty

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:35 WIB
Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha) Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak baru di meja hijau.

Pada Rabu (18/2/2026) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi guna menagih ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar bagi 179 korban.

Namun, proses ini masih menemui jalan buntu karena pihak termohon tidak menunjukkan iktikad baik.

Berikut adalah rangkuman yang dihimpun Kompas.com:

Baca juga: Pihak Nia Daniaty Tawarkan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Korban CPNS Bodong: Tak Masuk Akal

Keluarga Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Dalam sidang teguran pertama ini, ketiga termohon eksekusi yakni Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty terpantau tidak hadir.

Padahal, pihak korban menyebut pengadilan menyatakan surat panggilan telah diterima secara sah oleh para termohon.

"Panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon, namun sampai majelis dimulai belum ada yang datang. Kami panggil lagi sekali lagi tanggal 4 Maret," ujar kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Tagih Rp 8,1 Miliar, Minta Gaji Menantu Nia Daniaty Diblokir

9 Korban Meninggal Dunia dalam Penantian

Pihak korban mengungkapkan penderitaan selama 4 tahun menanti kepastian pengembalian uang.

Perwakilan korban, Agustin, membeberkan bahwa sembilan orang dari pihak korban telah meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan hak mereka kembali.

"Kami sudah menunggu hampir empat tahun setengah. Selama waktu itu, sudah ada kurang lebih sembilan orang yang meninggal dunia, ada dari orang tua korban, ada juga korbannya sendiri," ujar Agustin.

Baca juga: Niat Beli untuk Cucu, Nia Daniaty Justru Jatuh Terjengkang Saat Coba Koper Airwheel di China

Salah satu korban yang telah wafat adalah mantan wali kelas Olivia di sekolah, yang dilaporkan meninggal dunia akibat stres berat karena uang yang disetorkan merupakan hasil pinjaman pihak ketiga.

"Wali kelasnya sendiri meninggal karena stres, uangnya meminjam. Saya sempat tunjukkan makamnya kepada Olivia saat di Polda dulu. Dia (Olivia) hanya menangis," tutur Agustin.

Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta

Pihak korban secara tegas menolak tawaran damai yang pernah diajukan Nia Daniaty senilai Rp 500 juta.

Nilai tersebut dianggap sangat tidak manusiawi karena jika dibagi rata, 179 korban hanya akan mendapatkan jumlah yang sangat kecil, sementara rata-rata kerugian per orang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Anak Kuliah di Amerika Serikat, Nia Daniaty Rela Jual Aset

"Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar," tegas Odie.

Targetkan Sita 3 Rumah Nia Daniaty dan Gaji Menantu

Lantaran para termohon dinilai tidak memiliki niat baik meski secara finansial dianggap mampu, pihak korban telah menyiapkan daftar aset untuk disita secara paksa.

Aset tersebut meliputi tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening bank para termohon.

Tak hanya itu, pihak korban telah bersurat kepada Kementerian terkait untuk memblokir upah atau gaji Rafly Tilaar yang saat ini disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula pada September 2021 saat Olivia Nathania dilaporkan atas penipuan CPNS bodong terhadap ratusan orang dengan total kerugian awal Rp 9,7 miliar.

Olivia divonis 3 tahun penjara pada Maret 2022 dan telah menghirup udara bebas.

Secara perdata, 179 korban berhasil memenangkan gugatan di PN Jakarta Selatan dengan putusan mewajibkan pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar.

Nia Daniaty ikut terseret sebagai pihak yang wajib membayar karena diduga dana hasil penipuan tersebut mengalir untuk membiayai sejumlah acara pribadinya.

Sidang teguran eksekusi kedua dijadwalkan pada 4 Maret 2026.

Jika pihak Nia Daniaty kembali mangkir, pengadilan dipastikan akan segera mengeluarkan penetapan penyitaan aset.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.