Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Nurwiyono Slamet Nugroho, Jumat (8/5/2026).MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 24 guru non-aparatur sipil negara atau honorer di Kota Magelang, Jawa Tengah, tak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Hal ini juga berlaku bagi ratusan ribu guru honorer lain di berbagai daerah sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Nurwiyono Slamet Nugroho, mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah guru non-ASN lebih dari 24 orang berdasarkan data pokok pendidikan per 31 Desember 2024.
"Karena mungkin ada guru yang pensiun atau sekolah yang kekurangan guru. Itu yang belum terdata," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Kegelisahan Guru Honorer Cirebon, Memohon kepada Presiden soal Kepastian Nasib Pengajar Non-ASN
Nurwiyono menyebutkan bahwa ada dua skenario mengatasi sekolah yang kekurangan guru setelah kontrak guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026.
Pertama, melakukan redistribusi guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Skenario kedua, menambah durasi mengajar guru di sekolah yang kekurangan guru.
"Bisa ditambah jadi 26, 30 jam. Jadi, mengajar tidak harus 24 jam. 30 jam itu hal yang wajar," kata Nurwiyono.
Sesuai ketentuan, setiap guru memiliki durasi mengajar 24-40 jam selama satu pekan.
Terkait nasib 24 guru honorer yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2026, Nurwiyono menanti arahan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Bagaimana Nasib Guru Non ASN Usai Pemerintah Umumkan Hapus Istilah Honorer?
Ia pun mengimbau mereka agar mendaftar formasi CPNS guru di Kota Magelang pada seleksi CASN 2026.
"Kami mengusulkan 80-an (formasi). Tapi, menyesuaikan kondisi fiskal daerah," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang Anita Diah Lestari mengatakan saat ini masih proses pengajuan formasi CPNS guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada data pendidikan sampai 31 Desember 2024.
Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah.
Baca juga: Honorer Pemda Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap di Hotel Pangkalpinang
Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang masuk dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas kegiatan belajar-mengajar di seluruh wilayah.
Selain memberikan kepastian status dan kesejahteraan, langkah ini dianggap sebagai bagian dari penataan kebutuhan guru nasional yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis.
Mu’ti menyatakan pihaknya, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah merumuskan langkah untuk memenuhi kebutuhan guru mulai 2026.
Baca juga: Guru Honorer Dihapus mulai 2027, Tenaga Pendidik di Bali Cemas Nasibnya
Skema ini mencakup pembukaan dan penetapan formasi guru secara bertahap.
Langkah tersebut dirancang guna memastikan ketersediaan tenaga pendidik nasional dapat terpenuhi secara terencana melalui mekanisme penetapan kebutuhan yang lebih sistematis.
“Guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku."
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelas Mu’ti.