Disdik Jateng Usul 700 Formasi Guru CPNS dan PPPK Jelang Aturan 2027

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:56 WIB
Ilustrasi guru honorer ((canva.com)) Ilustrasi guru honorer

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bersama BKD mengusulkan tambahan formasi guru sebanyak 700 orang melalui jalur CPNS dan PPPK tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai jalan keluar bagi ribuan guru non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Langkah pengusulan ini merespons kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang keberadaan tenaga honorer atau guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jawa Tengah, Sodikin menjelaskan bahwa saat ini ada 1.814 guru non-ASN yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB negeri di Jateng. Jumlah itu terdiri dari 1.732 guru tamu yang aktif mengajar serta 82 Guru Tidak Tetap (GTT) yang terdata di Dapodik.

“Guru tamu itu jumlahnya ada 1.732 yang tersebar di satuan pendidikan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu SMAN, SMKN dan SLBN, dan guru tidak tetap ada 82," ujar Sodikin saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Kisah Mey di Bangkalan: Guru Honorer Bergaji di Bawah UMK, Mengajar Ngaji Dibayar Sembako

Skema Batas Usia dalam Pengusulan Formasi CPNS dan PPPK

Sodikin memaparkan, usulan formasi 700 guru baru tersebut nantinya akan diprioritaskan bagi rumpun tertentu. Di antaranya adalah guru produktif SMK, guru normatif, serta guru pendidikan khusus yang mengajar di SLB.

Untuk mempermudah penyerapan tenaga pendidik non-ASN yang sudah ada, skema pembagian pendaftaran juga akan disesuaikan dengan aturan batas usia yang berlaku.

“Skema CPNS disiapkan bagi guru usia di bawah 35 tahun dan PPPK untuk di atas 35 tahun,” katanya.

Meski demikian, Sodikin mengakui jumlah formasi yang diajukan ke pusat tersebut sejatinya masih jauh dari pemenuhan kebutuhan riil di lapangan. Pasalnya, kuota pengusulan formasi pegawai dari daerah dibatasi secara ketat oleh pemerintah pusat.

“Tapi memang enggak bisa semua ya, karena kan kita maksimal di batas itu 700 sudah paling terbanyak di antara perangkat daerah lain,” lanjut dia.

Baca juga: Guru Honorer Dihapus 2027, Bupati Sikka: Kita Pelajari Dulu Aturannya

Cari Alternatif Lain demi Cegah Gangguan Proses Belajar

Kebijakan penghapusan honorer per 2027 mendatang sempat memicu kecemasan di kalangan guru non-ASN Jawa Tengah, terutama bagi guru tamu yang posisinya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Di sisi lain, jumlah guru ASN di Jawa Tengah saat ini yang mencapai 37.328 orang (gabungan PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu) dinilai masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah negeri di tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Oleh karena itu, jika seluruh guru non-ASN tersebut serta-merta dilarang mengajar pada 2027 tanpa ada pengganti, Disdik Jateng khawatir kualitas pelayanan dasar dan dinamika belajar mengajar di kelas akan langsung terganggu.

“Kondisi yang terjadi sampai dengan saat ini mereka masih melaksanakan tugas untuk menunjang layanan dasar di bidang pendidikan yaitu proses belajar mengajar di SMA, SMK dan SLB negeri,” ucap Sodikin.

Guna menutup celah kekurangan guru yang tersisa di luar usulan 700 formasi, Disdik Jateng tengah merumuskan sejumlah strategi internal. Beberapa skema alternatif yang disiapkan antara lain adalah relokasi penempatan PPPK, program mutasi guru, hingga optimalisasi pengisian slot kosong akibat adanya guru yang pensiun atau meninggal dunia.

“Kalau kesempatannya banyak tentu kami usulkan akan lebih banyak daripada yang diusulkan saat ini,” imbuhnya.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.