Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.GRESIK, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), resmi menetapkan Agus Priyono alias AG sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu. Kasus penipuan CPNS dan PPPK yang sempat viral ini terus bergulir dan mengungkap jaringan mafia seleksi pegawai di lingkungan pemerintahan setempat.
Agus Priyono yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tersebut diduga kuat memiliki keterlibatan mendalam dalam jaringan penipuan yang telah menelan banyak korban dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Penetapan status hukum terhadap AG merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan komprehensif serta penyidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka utama, yakni Antoni (46), yang telah diringkus sebelumnya.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik Terbongkar, Bupati: Mencoreng Raihan Prestasi Birokrasi
"AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan jalannya penyelidikan pihak kepolisian, peran oknum pegawai Dinas PMD Gresik tersebut bukan sekadar mengetahui praktik kejahatan. AG disinyalir secara sadar turut serta memfasilitasi aksi penipuan seleksi berkedok pengurusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diotaki oleh Antoni.
Iptu Komang membeberkan secara rinci bahwa AG sengaja memberikan kesempatan, menyediakan sarana, memberikan keterangan, serta memberikan bantuan teknis kepada Antoni demi menjerat para korban yang berharap menjadi abdi negara.
"Dari keseluruhan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan korban, keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, terungkap fakta bahwa saudara Agus Priyono tidak hanya mengetahui adanya praktik pengurusan PPPK/CPNS dengan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan Antoni," jelas Iptu Komang.
Baca juga: Bupati Gresik Prihatin Atas Kasus SK ASN Palsu, Harap Tak Terulang Kembali
Pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah poin peran spesifik dan strategis yang dilakukan oleh tersangka AG di lapangan untuk menyukseskan aksi penipuan tersebut, antara lain:
Atas keterlibatan aktifnya dalam skandal pemalsuan dokumen negara ini, tersangka AG dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka Antoni.
Baca juga: Pelaku SK ASN Palsu Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Dipakai Bayar Utang dan Judi
Sebelum mengamankan Agus Priyono, jajaran Polres Gresik telah lebih dulu meringkus Antoni (46), seorang warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang bertindak sebagai otak utama pembuat SK ASN palsu.
Antoni sempat mencoba kabur dan melarikan diri ke luar pulau bersama anak dan istrinya sesaat setelah kasus pemalsuan SK pengangkatan ASN ini viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Namun, pelariannya kandas setelah tim kepolisian berhasil melacak posisinya.