Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.Polisi berhasil menangkap Antoni di rumah kontrakan barunya yang terletak di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Antoni mengakui bahwa dirinya telah berhasil memperdaya dan menipu sedikitnya 14 orang korban. Modus operandi yang diaplikasikan adalah menjanjikan kelulusan instan menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik menggunakan dokumen SK pengangkatan palsu yang dicetak dan didesain sendiri oleh pelaku.
Baca juga: BKPSDM Gresik Pastikan Tak Terlibat SK ASN Palsu, Polisi Beri Penjelasan
Untuk mendapatkan selembar SK palsu tersebut, para korban diwajibkan menyetorkan uang pelicin dengan nominal bervariasi, berkisar mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. Melalui modus penipuan terstruktur ini, total keuntungan ilegal yang diraup oleh tersangka Antoni diperkirakan menembus angka fantastis sebesar Rp 1,5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu tawaran kelulusan seleksi ASN, PNS, maupun PPPK melalui jalur belakang, serta tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan dokumen instan dengan imbalan sejumlah uang.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Tetapkan Agus Priyono Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu