Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Oknum Pegawai Dinas PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Kamis, 9 Juli 2026 | 09:13 WIB
Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur. (Hamzah) Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.
Editor Rachmawati

Polisi berhasil menangkap Antoni di rumah kontrakan barunya yang terletak di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Antoni mengakui bahwa dirinya telah berhasil memperdaya dan menipu sedikitnya 14 orang korban. Modus operandi yang diaplikasikan adalah menjanjikan kelulusan instan menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik menggunakan dokumen SK pengangkatan palsu yang dicetak dan didesain sendiri oleh pelaku.

Baca juga: BKPSDM Gresik Pastikan Tak Terlibat SK ASN Palsu, Polisi Beri Penjelasan

Untuk mendapatkan selembar SK palsu tersebut, para korban diwajibkan menyetorkan uang pelicin dengan nominal bervariasi, berkisar mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. Melalui modus penipuan terstruktur ini, total keuntungan ilegal yang diraup oleh tersangka Antoni diperkirakan menembus angka fantastis sebesar Rp 1,5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu tawaran kelulusan seleksi ASN, PNS, maupun PPPK melalui jalur belakang, serta tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan dokumen instan dengan imbalan sejumlah uang.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Tetapkan Agus Priyono Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.