Penempatan di Mentawai dan Solok, 6 CPNS Pemprov Sumbar Pilih Mundur

Jumat, 27 Mei 2022 | 13:02 WIB
Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) Ilustrasi PNS.

PADANG, KOMPAS.com-Enam calon pegawai negeri sipil ( CPNS) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mundur ternyata penempatannya di Kabupaten Mentawai dan Solok.

Lima orang CPNS yang lulus itu ditempatkan di bagian tata usaha SMA di Mentawai dan satu di RSUD M Natsir Solok.

"Lima di bagian tata usaha SMA di Mentawai dan satu di RSUD Solok. Mereka mengundurkan diri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Tidak Siap dengan Penempatan, 6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri
Zakri mengatakan, CPNS yang ditempatkan di Mentawai alasan mengundurkan diri karena jauh.

Sedangkan CPNS yang ditempatkan di RSUD Solok, kata Zakri, awalnya pelamar memilih RSUD Pariaman, namun lulus ditempatkan di RSUD Solok.

"Alasan penempatan tidak sesuai dengan keinginan sehingga mengundurkan diri," kata Zakri.

Sebelumnya diberitakan, sudah lulus seleksi, malahan enam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut dikarenakan tidak siap dengan penempatan yang ada.

"Benar ada enam orang CPNS 2021 Sumbar yang mengundurkan diri. Mereka tidak siap," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Satu CPNS Pemkot Serang yang Mengundurkan Diri Tak Diberi Sanksi, Ini Alasannya

Menurut Zakri, sanksi bagi enam CPNS yang mengundurkan diri adalah mereka tidak diperbolehkan melamar lagi di tahun depan.

Untuk sanksi lebih lanjut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sanksi yang ada baru tidak diperbolehkan ikut melamar di tahun depan. Kita masih menunggu arahan dari BKN apakah ada sanksi lanjutannya," kata Zakri.

Seperti diketahui pengadaan ASN formasi Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan MENPAN-RB Nomor 377 Tahun 2021 formasi ASN untuk Pemerintah Provinsi Sumbar sebanyak 1.176 formasi.

Jumlah ini terdiri dari 743 formasi PPPK guru, 8 formasi PPPK non-guru dan 425 formasi CPNS.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.