Terdakwa Suripto (59) saat sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026)SURABAYA, KOMPAS.com — Persidangan kasus penipuan bermodus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) jalur khusus dengan terdakwa Suripto (59) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 2.
“Terdakwa Suripto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dituntut 1 tahun 4 bulan pidana penjara,” ujar JPU, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Kemenag Kalteng Usulkan 375 Formasi CPNS 2026, Ada Posisi Guru hingga Penghulu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau hal yang dapat meringankan sebelum putusan dibacakan.
Suripto mengajukan permohonan keringanan dengan alasan kondisi kesehatannya yang memburuk.
“Saya minta keringanan majelis, karena saya sudah dua kali opname karena penyakit lambung saya sakit dan jantung,” kata Suripto.
Baca juga: Serahkan 462 SK CPNS, Bupati Keerom: Tak Diperkenankan Gadaikan untuk Kredit di Bank
Sebelumnya, JPU mengungkap rangkaian aksi penipuan yang dilakukan Suripto terhadap lima korban.
Total kerugian mencapai lebih dari Rp 66.400.000, yang berasal dari berbagai pungutan berkedok biaya administrasi, psikotes, tes narkoba, hingga sekolah kepegawaian.
Dalam menjalankan aksinya, Suripto membangun citra sebagai pejabat. Ia kerap terlihat di warung kopi kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, mengenakan seragam dinas cokelat lengkap dengan pin Korpri dan papan nama bertuliskan “Ir. SURIPTO”.
Ia mengaku sebagai Kepala Subbagian Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jabatan yang ternyata fiktif.