Terdakwa Suripto (59) saat sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026)Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Suripto menawarkan bantuan kepada Sutrisno, pemilik warung kopi tempat ia biasa berada, untuk meloloskan anggota keluarga menjadi PNS melalui jalur tidak resmi.
Meski menolak untuk dirinya sendiri, Sutrisno kemudian menjadi perantara yang mempertemukan Suripto dengan calon korban lain.
Sedikitnya lima orang menjadi korban, yakni Alif Nur Hamzah (Rp 7.500.000), Ahmad Safrin Sadad (Rp 11.400.000), Eko Sunyoto (Rp 9.700.000), Moch Rofik (Rp 11.250.000), dan Minatun (Rp 26.550.000).
Minatun bahkan merupakan tetangga kos terdakwa di kawasan Jalan Dupak Bangunsari, Surabaya. Ia mentransfer uang hingga 28 kali karena meyakini Suripto sebagai PNS.
Aksi penipuan itu terungkap pada 13 November 2025 saat petugas Polsek Krembangan mengamankan Suripto.
Tidak satu pun korban yang berhasil menjadi PNS karena seluruh proses yang dijanjikan tidak pernah ada.
Atas perbuatannya, Suripto dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.
Permohonan keringanan dengan alasan kesehatan akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam sidang lanjutan. Namun, JPU menegaskan bahwa fakta persidangan tetap menjadi dasar utama dalam menuntut keadilan bagi para korban.