Terdakwa Penipuan PNS Fiktif di Surabaya Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Selasa, 21 April 2026 | 05:30 WIB
Terdakwa Suripto (59) saat sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026) (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO) Terdakwa Suripto (59) saat sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026)
|

SURABAYA, KOMPAS.com — Persidangan kasus penipuan bermodus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) jalur khusus dengan terdakwa Suripto (59) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 2.

“Terdakwa Suripto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dituntut 1 tahun 4 bulan pidana penjara,” ujar JPU, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Kemenag Kalteng Usulkan 375 Formasi CPNS 2026, Ada Posisi Guru hingga Penghulu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau hal yang dapat meringankan sebelum putusan dibacakan.

Suripto mengajukan permohonan keringanan dengan alasan kondisi kesehatannya yang memburuk.

“Saya minta keringanan majelis, karena saya sudah dua kali opname karena penyakit lambung saya sakit dan jantung,” kata Suripto.

Baca juga: Serahkan 462 SK CPNS, Bupati Keerom: Tak Diperkenankan Gadaikan untuk Kredit di Bank

Modus Mengaku Pejabat

Sebelumnya, JPU mengungkap rangkaian aksi penipuan yang dilakukan Suripto terhadap lima korban.

Total kerugian mencapai lebih dari Rp 66.400.000, yang berasal dari berbagai pungutan berkedok biaya administrasi, psikotes, tes narkoba, hingga sekolah kepegawaian.

Dalam menjalankan aksinya, Suripto membangun citra sebagai pejabat. Ia kerap terlihat di warung kopi kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, mengenakan seragam dinas cokelat lengkap dengan pin Korpri dan papan nama bertuliskan “Ir. SURIPTO”.

Ia mengaku sebagai Kepala Subbagian Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jabatan yang ternyata fiktif.

Korban Lima Orang

Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Suripto menawarkan bantuan kepada Sutrisno, pemilik warung kopi tempat ia biasa berada, untuk meloloskan anggota keluarga menjadi PNS melalui jalur tidak resmi.

Meski menolak untuk dirinya sendiri, Sutrisno kemudian menjadi perantara yang mempertemukan Suripto dengan calon korban lain.

Sedikitnya lima orang menjadi korban, yakni Alif Nur Hamzah (Rp 7.500.000), Ahmad Safrin Sadad (Rp 11.400.000), Eko Sunyoto (Rp 9.700.000), Moch Rofik (Rp 11.250.000), dan Minatun (Rp 26.550.000).

Minatun bahkan merupakan tetangga kos terdakwa di kawasan Jalan Dupak Bangunsari, Surabaya. Ia mentransfer uang hingga 28 kali karena meyakini Suripto sebagai PNS.

Aksi penipuan itu terungkap pada 13 November 2025 saat petugas Polsek Krembangan mengamankan Suripto.

Tidak satu pun korban yang berhasil menjadi PNS karena seluruh proses yang dijanjikan tidak pernah ada.

Atas perbuatannya, Suripto dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Permohonan keringanan dengan alasan kesehatan akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam sidang lanjutan. Namun, JPU menegaskan bahwa fakta persidangan tetap menjadi dasar utama dalam menuntut keadilan bagi para korban.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.