MK Tolak Gugatan agar TOEFL Dihapus dari Syarat CPNS dan Pencari Kerja

Jumat, 3 Januari 2025 | 17:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). (KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 159/PUU-XXII/2024 yang meminta agar tes standar kemampuan berbahasa Inggris atau TOEFL dihapus dari syarat tes calon pegawai negeri sipil dan syarat mencari kerja.

"Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/1/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK

Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam alasannya, pemohon menyebut dirinya gagal mendaftar CPNS pada Kejaksaan Negeri RI karena harus membuktikan adanya syarat TOEFL.

Adapun alasan MK menolak adalah putusan sebelumnya nomor 98/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 21 Februari 2017.

Dalam salinan putusan, MK menyebut kebijakan syarat penguasaan bahasa asing adalah tuntutan kebutuhan dan bukan kebijakan yang salah.

"Bahkan, tanpa ada kebijakan demikian pun, dengan melihat persaingan global dalam hubungan internasional saat ini, kemampuan bahasa asing (bukan hanya bahasa Inggris) telah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan," tulis salinan putusan MK yang dianggap dibacakan dalam persidangan.

MK juga menyebut, kemampuan seorang warga negara Indonesia dalam berbahasa asing tidak menghilangkan kewajibannya memperlakukan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Ini Daftar Instansi yang Wajibkan Syarat Tes TOEFL

Sebab itu, Mahkamah menilai substansi yang didalilkan pemohon bukanlah norma undang-undang yang menjadi kewenangan MK.

Karena kebijakan tes tersebut adalah kebijakan masing-masing instansi yang tertuang dalam pengumuman rekrutmen CPNS merujuk pada bukti P8-P10.

"Kebijakan demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dan juga bukan merupakan turunan dari norma UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945," tulis salinan putusan MK.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.