JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lolos seleksi kini harus menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan pemerintah yang menunda pengangkatan mereka hingga Oktober 2025.
Keputusan ini menjadi pukulan berat, terutama mereka yang akan mengundurkan diri dari pekerjaan dengan harapan segera dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satunya adalah Ridwan (bukan nama sebenarnya), seorang CASN di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Jeritan CASN: Pengangkatan Ditunda, Terancam 5 Bulan Menganggur
Ia kecewa karena pemerintah tiba-tiba menunda pengangkatan setelah melalui seluruh tahapan seleksi, mulai dari ujian hingga pemberkasan.
“Kami telah mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan kini hanya menunggu penetapan NIP untuk diangkat menjadi CPNS,” ujar Ridwan kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Ridwan mengaku masa kontraknya di tempat kerja saat ini akan berakhir pada Mei 2025.
Jika kontraknya diperpanjang, ia bersyukur. Namun, jika tidak, artinya ia akan menganggur.
"Kalau diperpanjang ya alhamdulillah, tapi kalau enggak, mau tidak mau harus cari sampingan lain," tambahnya.
Tak hanya itu, Ridwan mengungkapkan bahwa beberapa rekannya yang sudah mengajukan resign terpaksa membayar penalti dalam jumlah besar agar bisa keluar dari tempat kerja sebelumnya.
Baca juga: Pengamanan Demo CASN-PPPK: 894 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
“Sekarang ini, anggap sudah mengajukan resign, kami kebingungan juga karena harus membayar penalti dan jumlahnya besar,” ucap Ridwan.