KOMPAS.com - Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025), pemerintah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun 2024.
Berangkat dari perintah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, K/L/pemda harus melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.
"Tujuannya, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Rini melalui siaran persnya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda
Hal tersebut disampaikan Rini dalam rapat koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia secara daring, Rabu.
Untuk melakukan pengangkatan CPNS, setiap K/L/pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Sesuai arahan presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.
Lebih lanjut, Kemenpan-RB dan BKN mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.
Tidak lupa, Rini menuturkan, presiden menegaskan kepada seluruh K/L/pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.