Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:34 WIB
Menpan-RB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia secara daring, Rabu (19/3/2025). (DOK. Kemenpan-RB) Menpan-RB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia secara daring, Rabu (19/3/2025).
Penulis A P Sari
|
Editor Inang Sh

KOMPAS.com - Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025), pemerintah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun 2024.

Berangkat dari perintah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.

Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, K/L/pemda harus melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.

"Tujuannya, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Rini melalui siaran persnya, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda

Hal tersebut disampaikan Rini dalam rapat koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia secara daring, Rabu.

Untuk melakukan pengangkatan CPNS, setiap K/L/pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus;
  2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) (proses pemberkasan);
  3. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);
  4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK;
  5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi;
  6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA] K/L/D), serta sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

Sesuai arahan presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.

Lebih lanjut, Kemenpan-RB dan BKN mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

Tidak lupa, Rini menuturkan, presiden menegaskan kepada seluruh K/L/pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.