BEKASI, KOMPAS.com - Seorang polisi gadungan bernama Widadi (59) ditangkap polisi usai menipu sejumlah korban dengan modus bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mengurus perkara hukum.
“Modusnya kadang dia mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan orang ke CPNS, hingga mengurus proyek. Motifnya jelas untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolsek Tambun, Senin (15/9/2025).
Mustofa menjelaskan, Widadi beraksi sebagai polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sejak 2005. Namun, laporan penipuan baru mulai muncul pada 2013.
Baca juga: Enam Rumah di Senen Jakpus Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Salah satu korban berinisial G dijanjikan bisa lolos CPNS dengan syarat menyetor uang Rp 50 juta. Untuk meyakinkan, Widadi bahkan mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Cawang, Jakarta Timur, lalu berswafoto di depan gedung dan mengirimkannya ke korban dengan keterangan “beres”.
“Korban akhirnya percaya, sempat transfer Rp 43 juta ke pelaku, tapi faktanya tidak lolos CPNS,” ucapnya.
Selain G, ada dua korban lain yang melapor. Total kerugian sementara akibat ulah Widadi mencapai Rp 86 juta. Polisi menduga jumlah korban dan kerugian bisa lebih besar mengingat tersangka sudah beraksi sejak lama.
Menurut Mustofa, Widadi selalu tampil dengan seragam Polri lengkap, berpangkat AKP, dan menggunakan ID card anggota Polda Metro Jaya dengan NRP 66020787 untuk meyakinkan korban.
“Sementara ada tiga laporan polisi yang kami terima, yaitu LP tanggal 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, lalu 13 September 2025 dan 14 September 2025 di Polsek Tambun. Total kerugian Rp 86 juta,” beber Mustofa.
Baca juga: 38 Anak di Kapuk Terinfeksi Campak, Sudinkes Jakarta Barat Tetapkan KLB
Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.