ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil, mengusulkan 2.323 orang honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan itu dikirimkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Surat itu tertanggal 12 September 2025 dengan nomor 800/1225/2025.
"Kami meminta agar Bu Menpan membuat regulasi baru agar mereka ini bisa menjadi PPPK Paruh Waktu sehingga tidak ada orang yang diberhentikan di Aceh Utara," terang pria akrab disapa Ayahwa ini, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Ketika Cinta Berikrar di Tahanan Polisi Aceh Timur…
Dia menyebutkan, hingga saat ini tidak ada aturan untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu dari kategori honorer yang tidak lulus CPNS.
Karena itu, dibutuhkan regulasi khusus untuk mengangkat mereka.
"Kami berharap, kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Bu Menpan sehingga tidak terjadi gejolak di Aceh Utara," terang politisi Partai Aceh itu.
Sebelumnya, Aceh Utara juga telah mengajukan formasi 8.000 lebih honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka telah ikut ujian namun tidak lulus.
Jika Kemenpan-RB tidak mengabulkan usulan tersebut, terpaksa 2.323 honorer dirumahkan tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Pemkot Banda Aceh Kucurkan Anggaran Jasa Konten Medsos Rp 679 Juta
Sekadar diketahui, Menpan RB melarang seluruh kementerian, badan, dan pemerintah daerah untuk merekrut honorer sejak tahun 2026 mendatang.
Penyelesaian masalah honorer ditargetkan rampung tahun 2025 di Indonesia.