Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum 179 korban kasus penipuan CPNS bodong bersiap mengajukan sita eksekusi terhadap aset milik Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.
Langkah tersebut ditempuh setelah ketiganya tidak menghadiri sidang aanmaning (teguran eksekusi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyatakan pihaknya telah mengantongi daftar aset yang akan disita apabila para termohon tidak segera memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
“Kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kami sita atau blokir, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening,” ujar Odie di PN Jakarta Selatan.
Menurut Odie, setidaknya terdapat tiga unit rumah milik Nia Daniaty yang masuk dalam daftar target sita.
Selain itu, langkah juga diarahkan kepada Rafly Tilaar yang diketahui bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena Rafly bekerja sebagai sipir di Nusakambangan, agar honor atau gajinya bisa diblokir untuk pembayaran kepada para korban,” tegas Odie.
Dalam persidangan tersebut, pihak pengadilan disebut terkejut karena perkara ini telah berlarut-larut lebih dari empat tahun.
Odie menegaskan, hukuman pidana tiga tahun penjara yang telah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan kerugian korban.
Baca juga: Ungkap Sosok Titiek Puspa, Nia Daniaty: Guru yang Penyayang Sama Siapa Pun
“Walaupun Olivia sudah masuk penjara, bukan berarti kewajiban perdatanya hilang. Tidak ada niat baik, padahal kami sudah menunggu selama empat tahun,” tambahnya.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.