Ilustrasi ASN.RENCANA pemerintah membuka sekitar 160.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026 menandai fase penting dalam reformasi birokrasi.
Di satu sisi, kebutuhan aparatur untuk memperkuat layanan publik tidak bisa ditunda.
Di sisi lain, ekspansi ASN tanpa perencanaan yang presisi berisiko menambah beban fiskal jangka panjang yang kian kaku.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN) untuk melayani lebih dari 270 juta penduduk.
Rasio sekitar 1:60 tersebut masih tergolong moderat. Namun, perdebatan tentang jumlah ASN kerap menyesatkan ketika dilepaskan dari konteks kualitas, distribusi, dan produktivitas.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Pengalaman internasional menunjukkan, jumlah bukan penentu utama. Singapura mampu menghadirkan layanan publik kelas dunia dengan birokrasi yang relatif ramping.
Sebaliknya, Malaysia menghadapi tekanan fiskal akibat besarnya belanja pegawai.
Korea Selatan dan Thailand memilih jalur tengah: menjaga keseimbangan antara jumlah dan kapasitas aparatur.
Dalam konteks Indonesia, persoalan utama justru terletak pada distribusi dan komposisi. Kebutuhan terbesar berada di daerah, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun, di saat yang sama, penumpukan pegawai administratif masih terjadi di berbagai instansi. Akibatnya, rekrutmen sering kali menambah jumlah tanpa diikuti peningkatan kinerja.