Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2020 | 17:23 WIB
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO) Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa.

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatalan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang masuk dalam tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019.

Seperti kita tahu, pandemi corona virus telah membuat pelaksaan SKB ditunda, di mana sebelumnya direncanakan akan digelar mulai 25 Maret 2020 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan sesegera mungkin membahas proses SKB CPNS.

"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi. Panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Baca juga: Hasil SKD CPNS Kementan Diumumkan, 1.371 Pelamar Lulus

Ia mengimbau kepada para pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos SKB untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan SKB.

"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.

Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?

Kelulusan berdasar hasil SKD

Isu mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan perangkingan hasil SKD sempat beredar luas di masyarakat.

Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.