Aturan tersebut tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS.
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS Segera Diumumkan, tetapi dengan Catatan...
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.
Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Tengah Wabah, Datangi Rumah Setiap Siswa hingga Jadi Penambal Ban