BKN: Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Diperkirakan pada Agustus-September 2020

Selasa, 19 Mei 2020 | 19:37 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS (KOMPAS/PRIYOMBODO) Ilustrasi seleksi CPNS

Baca juga: Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya

Pelaksanaan SKB

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Penentuan peserta yang lolos sebagai CPNS adalah nilai total hasil tes SKD dan SKB dengan bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Baca juga: Tes SKB CPNS Kemungkinan Tetap Dilaksanakan Meski Ada Virus Corona

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.