KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis informasi resmi terkait seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya.
Melansir situs resmi bpkp.go.id, pengumuman dengan nomor PENG-1840/SU/02/2020 menjelaskan pelaksanaan SKB di BPKP terdiri dari tes substansi jabatan dengan metode CAT BKN, psikotes, dan wawancara.
Pelaksanaan SKB BPKP akan dilakukan di dalam negeri dan luar negeri.
Di luar negeri, tes menggunakan CAT (computer assisted test) yang berlokasi di KBRI Kuala Lumpur, Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur, Malaysia.
SKB tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2020.
Sementara, psikotes dan wawancara di dalam negeri dilaksanakan di 20 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengumuman pelaksanaan SKB untuk #CPNSBPKP2019 dapat diunduh di tautan ini ????https://t.co/jMQaQkaoxi
Semoga lancar ya dan mendapatkan hasil yang terbaik ???? pic.twitter.com/l9vP2NJjAW
— BPKP (@BPKPgoid) August 28, 2020
Pihak panitia seleksi memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade untuk psikotes sebesar 60,01.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi hasil SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB, dengan bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Nilai SKB sebesar 60 persen terbagi menjadi substansi jabatan CAT BKN 50 persen, psikotes 25 persen, dan wawancara 25 persen.
Peserta wajib hadir selama 60 menit sebelum tes berlangsung dan wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan perekaman kependudukan asli, dan menyerahkannya kepada panitia.
Sedangkan bagi peserta tes di luar negeri, wajib membawa paspor asli dan menyerahkan ke panitia.
Baca juga: Perubahan Lokasi dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian PPN/Bappenas, Ini Info Lengkapnya
Peserta wajib membawa laptop dengan webcam yang telah terinstal aplikasi zoom, alat tulis pribadi, dan headphone/earphone dengan mikrofon sendiri.