[POPULER MONEY] Gaji Lulusan PKN STAN Setelah Diangkat CPNS | Status 180.000 Peserta Kartu Prakerja Dicabut

Senin, 21 September 2020 | 05:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di wisuda akbar mahasiswa PKN STAN di ICE BSD Tangerang Selatan, Kamis (19/9/2019). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di wisuda akbar mahasiswa PKN STAN di ICE BSD Tangerang Selatan, Kamis (19/9/2019).

Wacana pembentukan super holding BUMN yang dicita-citakan Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno kembali mencuat setelah viral kritikan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam salah satu pernyataannya, Ahok menyebut sebaiknya Kementerian BUMN dibubarkan saja karena menciptakan tata kelola perusahaan negara yang tidak efisien.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengusulkan, ratusan BUMN yang ada saat ini lebih baik dikelola dengan benar-benar profesional dan jauh dari kepentingan politis. Indonesia bisa meniru apa yang dilakukan Pemerintah Singapura dengan membentuk Temasek.

"Harusnya Kementerian BUMN dibubarkan. Kita membangun semacam Temasek, semacam Indonesia Incorporation," ucap Ahok dalam kritikannya seperti dikutip Minggu (20/9/2020).

Selengkapnya baca di sini

4. Status Kepesertaan 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Mengapa?

Rupanya, banyak peserta Kartu Prakerja yang telah dicabut status kepesertaannya. Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja telah mencabut status kepesertaan lebih dari 180.000 penerima Kartu Prakerja.

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9/2020).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.

Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.