Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta

Rabu, 10 Februari 2021 | 07:34 WIB
Salah seorang guru di Batanghari mengajar menggunakan buku besar via daring. (KOMPAS.COM/JAKA HB) Salah seorang guru di Batanghari mengajar menggunakan buku besar via daring.

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru. Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta?

Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).

Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa. Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II)

Berikut gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.