Arif menyebut dugaan terhadap perlakuan diskriminasi yang dilakukan Sekda Jawa Tengah dianggap melanggar ketentuan dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019.
"Dalam surat terebut dikatakan para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai. Namun, Sekda Jateng malah menafsirkan secara sepihak dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019," jelasnya.
Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, pihaknya menemukan banyak fakta yang menunjukan Baihaqi merupakan difabel yang kompeten dan pantas untuk dapat lolos, akan tetapi Majelis Hakim berkehendak lain.
"Fakta-fakta di persidangan berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli, baik dari pihak penggugat maupun tergugat menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi merupakan guru yang profesional, bahkan telah mendapatkan skor tertinggi pada Tes tahap SKD di fomasi yang di daftarnya," ucapnya.
Ia berpendapat, putusan NO terhadap kasus Muhammad Baihaqi menunjukkan preseden buruk terhadap penyandang disabilitas yang mengalami dikriminasi.
"Atas dasar hal tersebut, kami akan mengajukan banding dan uji materiil terhadap UU No. 30 Tahun 2014 (JR) dan upaya Non Litigasi. Kami akan melayangkan pengaduan kepada Komite CRPD dan Spesial Reportur PBB," pungkasnya.
Diketahui, Muhammad Baihaqi merupakan pengajar profesional di sekolah Al-Irsyad Kota Pekalongan.
Ia juga merupakan guru profesional yang mendapatkan kesempatan menjadi tenaga pengajar di Malaysia.