Sudah Punya Rekam Sidik Jari, Berikut Panduan Pembuatan SKCK Online

Selasa, 25 Mei 2021 | 13:04 WIB
Ilustrasi SKCK (polri.go.id) Ilustrasi SKCK

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pembuatan visa.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Jika sudah melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan.

Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, Anda sudah dapat mengurusnya secara online melalui laman https:// skck.polri.go.id/. Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah dokumen lengkap, berikut langkah pengajuan pembuatan SKCK online:

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
  • Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
  • Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
  • Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres
  • Unggah foto sesuai ketentuan
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  • Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
  • Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
  • Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.