Nia Daniaty Somasi Kuasa Hukum Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Kamis, 2 April 2026 | 10:39 WIB
Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania (Instagram/@niadaniaty) Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty resmi melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania.

Langkah hukum ini diambil Nia lantaran keberatan namanya dipajang dalam poster dan spanduk di ruang publik yang menuntut tanggung jawab atas ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menilai tindakan pengacara korban yang memasang identitas kliennya secara masif adalah bentuk ketidakadilan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Nyoman Rae menjelaskan bahwa somasi tersebut dikirimkan kepada advokat pihak korban, Odie Hudiyanto.

Nia merasa terganggu karena terus diseret dalam urusan pembayaran ganti rugi yang menurut pihaknya merupakan tanggung jawab pribadi Olivia.

"Saya melayangkan somasi berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di dalam ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Ini konteks ketidakadilan," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty

Nyoman menegaskan, jika pemasangan atribut yang menyudutkan Nia Daniaty tidak segera dihentikan, pihaknya akan menempuh jalur pidana.

"Somasi itu saya akan layangkan kembali jika mereka tetap menggunakan poster. Tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan secara pidana," tegasnya.

Meski pihak Nia Daniaty mengeklaim tidak terlibat, dokumen putusan perdata Nomor 762/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL menunjukkan hal yang berbeda.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania: Awal Laporan, Bui, hingga Ancaman Sita Rumah Nia Daniaty

Berdasarkan salinan putusan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan para korban.

Dalam amar putusan poin keempat, hakim menghukum para tergugat dan turut tergugat mencakup Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.