Nia Daniaty Somasi Kuasa Hukum Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Kamis, 2 April 2026 | 10:39 WIB
Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania (Instagram/@niadaniaty) Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengaku tidak gentar dengan somasi tersebut.

Baca juga: Korban Kasus CPNS Bodong Jalani Sidang Teguran Eksekusi, 9 Korban Wafat hingga Incar 3 Rumah Nia Daniaty

Baginya, pemasangan spanduk merupakan upaya terakhir para korban agar hak mereka dikembalikan setelah menunggu selama empat tahun.

Odie menilai Nia Daniaty tidak bisa lepas tangan begitu saja karena secara hukum telah dinyatakan wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng bersama Olivia.

"Bukan untuk mencemarkan nama Bu Nia, bukan! Kita cuma pengin uang itu dikembalikan pada korban," kata Odie.

Baca juga: 179 Korban Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Tunggu Rp 8,1 Miliar, 9 Meninggal dalam Penantian

Perseteruan ini semakin memanas setelah pihak korban menolak proposal perdamaian dari pihak Olivia yang hanya sanggup mencicil kurang lebih Rp 7 juta per bulan.

Dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 8,1 miliar, Odie menyebut cicilan tersebut baru akan lunas dalam waktu 96 tahun.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.