Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia NathaniaDi sisi lain, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengaku tidak gentar dengan somasi tersebut.
Baginya, pemasangan spanduk merupakan upaya terakhir para korban agar hak mereka dikembalikan setelah menunggu selama empat tahun.
Odie menilai Nia Daniaty tidak bisa lepas tangan begitu saja karena secara hukum telah dinyatakan wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng bersama Olivia.
"Bukan untuk mencemarkan nama Bu Nia, bukan! Kita cuma pengin uang itu dikembalikan pada korban," kata Odie.
Baca juga: 179 Korban Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Tunggu Rp 8,1 Miliar, 9 Meninggal dalam Penantian
Perseteruan ini semakin memanas setelah pihak korban menolak proposal perdamaian dari pihak Olivia yang hanya sanggup mencicil kurang lebih Rp 7 juta per bulan.
Dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 8,1 miliar, Odie menyebut cicilan tersebut baru akan lunas dalam waktu 96 tahun.