Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia NathaniaJAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty resmi melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania.
Langkah hukum ini diambil Nia lantaran keberatan namanya dipajang dalam poster dan spanduk di ruang publik yang menuntut tanggung jawab atas ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menilai tindakan pengacara korban yang memasang identitas kliennya secara masif adalah bentuk ketidakadilan dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
Nyoman Rae menjelaskan bahwa somasi tersebut dikirimkan kepada advokat pihak korban, Odie Hudiyanto.
Nia merasa terganggu karena terus diseret dalam urusan pembayaran ganti rugi yang menurut pihaknya merupakan tanggung jawab pribadi Olivia.
"Saya melayangkan somasi berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di dalam ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Ini konteks ketidakadilan," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty
Nyoman menegaskan, jika pemasangan atribut yang menyudutkan Nia Daniaty tidak segera dihentikan, pihaknya akan menempuh jalur pidana.
"Somasi itu saya akan layangkan kembali jika mereka tetap menggunakan poster. Tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan secara pidana," tegasnya.
Meski pihak Nia Daniaty mengeklaim tidak terlibat, dokumen putusan perdata Nomor 762/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL menunjukkan hal yang berbeda.
Berdasarkan salinan putusan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan para korban.
Dalam amar putusan poin keempat, hakim menghukum para tergugat dan turut tergugat mencakup Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengaku tidak gentar dengan somasi tersebut.
Baginya, pemasangan spanduk merupakan upaya terakhir para korban agar hak mereka dikembalikan setelah menunggu selama empat tahun.
Odie menilai Nia Daniaty tidak bisa lepas tangan begitu saja karena secara hukum telah dinyatakan wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng bersama Olivia.
"Bukan untuk mencemarkan nama Bu Nia, bukan! Kita cuma pengin uang itu dikembalikan pada korban," kata Odie.
Baca juga: 179 Korban Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Tunggu Rp 8,1 Miliar, 9 Meninggal dalam Penantian
Perseteruan ini semakin memanas setelah pihak korban menolak proposal perdamaian dari pihak Olivia yang hanya sanggup mencicil kurang lebih Rp 7 juta per bulan.
Dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 8,1 miliar, Odie menyebut cicilan tersebut baru akan lunas dalam waktu 96 tahun.