Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).JAKARTA, KOMPAS.com - Proses eksekusi putusan ganti rugi kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, menemui jalan buntu.
Pihak korban secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan dalam sidang teguran (aanmaning) terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Penolakan ini didasari oleh ketimpangan nilai tawaran pembayaran dengan total kerugian perdata yang harus dibayarkan sebesar Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Nia Daniaty Somasi Kuasa Hukum Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menjelaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang para korban.
Namun, angka yang ditawarkan bukan berdasarkan putusan perdata, melainkan merujuk pada angka di putusan pidana terdahulu.
"Angka yang kami ambil adalah angka yang tertera pada putusan pidananya, yakni Rp 615 juta. Klien kami ingin membayar di muka Rp 100 juta, kemudian sisanya dicicil Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta per bulan," ujar Wendo di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Pihak Olivia beralasan bahwa tawaran tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan terkait kondisi ekonomi kliennya saat ini yang disebut tidak memiliki harta aset untuk disita.
Mendengar tawaran tersebut, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, bereaksi keras.
Ia menegaskan bahwa sidang yang sedang berjalan adalah tindak lanjut dari putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak Olivia tidak bisa seenaknya mengubah nominal ganti rugi ke angka pidana.
Baca juga: Olivia Nathania Disebut Siap Cicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong
"Dia mau bayar cuma sampai Rp 600 juta katanya berdasarkan putusan pidana. Dia kayak orang bodoh saja. Ini perkara perdata, bukan pidana. Sudah jelas kewajibannya adalah Rp 8,1 miliar," ujar Odie.
Odie menilai tawaran cicilan sebesar Rp 7,5 juta per bulan sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan total kewajiban yang mencapai miliaran rupiah.