Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021)."Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya Rp 7 juta, itu butuh waktu selama 96 tahun untuk lunas. Kita semua sudah pada mati, bahkan anaknya yang masih bayi pun sudah mati kalau menunggu 96 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
Pihak korban merasa dipermainkan dengan proposal tersebut, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut selama empat tahun tanpa adanya kepastian pengembalian uang.
Perwakilan korban, Agustin, mengungkapkan penderitaan yang dialami rekan-rekannya selama proses hukum berjalan.
Bahkan, sembilan korban dilaporkan telah meninggal dunia dalam masa penantian ganti rugi ini.
Baca juga: Olivia Nathania Kirim Surat Minta Maaf, Sebut Sulit Dapat Kerja dan Ingin Tanggung Jawab
"Uang kami dalam jangka dua tahun sudah habis sama dia, kok dia mau nyicilnya 96 tahun? Hidupnya saja masih hedon. Kami minta tempo paling lambat satu tahun untuk melunasi Rp 8,1 miliar itu," tutur Agustin.
Berdasarkan dokumen putusan perdata Nomor 762/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Majelis Hakim sebelumnya telah menghukum Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.