INFOGRAFIK: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Kamis, 3 Juni 2021 | 06:24 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

KOMPAS.com - Pemerintah kembali membukan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dalam waktu dekat. 

Kepastian jadwal dan formasi lengkap seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) saat ini masih dibahas sejumlah instansi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Meskipun demikian, BKN telah mempublikasikan syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Disebutkan, dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi, yakni: CPNS: 119.094 orang; PPPK Guru: 1.002.626 orang; dan PPPK Non-guru: 70.008 orang.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?

Simak informasi lengkapnya dalam infografik berikut ini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.