Ilustrasi ASN.
SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Nasib Julita Damanik sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, resmi berakhir.
Ia dicopot dari jabatannya per Jumat (19/6/2026) setelah diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan, termasuk yang berkaitan dengan jabatan dan rekrutmen pegawai.
Keputusan pencopotan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Bupati Simalungun Bantah Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Puskesmas Rp 60 Juta
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur sipil negara sekaligus menjaga integritas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan internal.
“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan bahwa klaim yang sebelumnya beredar terkait adanya keterlibatan pejabat daerah dalam praktik jual beli jabatan tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan awal.
“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Selain pencopotan jabatan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Simalungun juga telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik.
Namun, bentuk sanksi lanjutan tersebut belum diumumkan secara rinci karena masih menunggu hasil pendalaman sejumlah laporan lain yang masuk.