Ilustrasi ASN.Baca juga: Sita 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu, Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku
Mixnon menyebut kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini juga masih terbuka dan sedang dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Julita Damanik diduga terlibat dalam beberapa praktik penipuan yang menyasar sesama aparatur sipil negara maupun masyarakat umum.
Salah satunya adalah menjanjikan jabatan kepala puskesmas dengan imbalan hingga Rp 60 juta.
Baca juga: Sejumlah Dapur MBG di Simalungun Kembali Beroperasi Setelah Anggaran Operasional Cair
Selain itu, ia juga diduga menipu warga dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023. Dari kasus tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 159 juta.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan isu jabatan dan rekrutmen aparatur negara yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis merit system.
Bupati Simalungun, Anton Achmad, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terlibat dalam dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala puskesmas tersebut.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Akbar Siregar, yang menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar dan melaporkannya kepada Inspektorat serta Bupati.
“Kejahatan ini diduga adalah pribadi dia sendiri. Kebetulan juga pagi tadi saya bersama Pak Bupati dan saya laporkan adanya nama Pak Bupati disebut oleh Kepala Puskesmas dalam kasus penipuan jabatan,” kata Akbar, Rabu (17/6/2026).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Julita Damanik Dicopot dari Kepala Puskemas, Sekda Simalungun Beberkan Kasus Penipuannya.