Ilustrasi ASN.
SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Nasib Julita Damanik sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, resmi berakhir.
Ia dicopot dari jabatannya per Jumat (19/6/2026) setelah diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan, termasuk yang berkaitan dengan jabatan dan rekrutmen pegawai.
Keputusan pencopotan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Bupati Simalungun Bantah Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Puskesmas Rp 60 Juta
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur sipil negara sekaligus menjaga integritas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan internal.
“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan bahwa klaim yang sebelumnya beredar terkait adanya keterlibatan pejabat daerah dalam praktik jual beli jabatan tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan awal.
“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Selain pencopotan jabatan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Simalungun juga telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik.
Namun, bentuk sanksi lanjutan tersebut belum diumumkan secara rinci karena masih menunggu hasil pendalaman sejumlah laporan lain yang masuk.
Baca juga: Sita 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu, Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku
Mixnon menyebut kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini juga masih terbuka dan sedang dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Julita Damanik diduga terlibat dalam beberapa praktik penipuan yang menyasar sesama aparatur sipil negara maupun masyarakat umum.
Salah satunya adalah menjanjikan jabatan kepala puskesmas dengan imbalan hingga Rp 60 juta.
Baca juga: Sejumlah Dapur MBG di Simalungun Kembali Beroperasi Setelah Anggaran Operasional Cair
Selain itu, ia juga diduga menipu warga dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023. Dari kasus tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 159 juta.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan isu jabatan dan rekrutmen aparatur negara yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis merit system.
Bupati Simalungun, Anton Achmad, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terlibat dalam dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala puskesmas tersebut.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Akbar Siregar, yang menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar dan melaporkannya kepada Inspektorat serta Bupati.
“Kejahatan ini diduga adalah pribadi dia sendiri. Kebetulan juga pagi tadi saya bersama Pak Bupati dan saya laporkan adanya nama Pak Bupati disebut oleh Kepala Puskesmas dalam kasus penipuan jabatan,” kata Akbar, Rabu (17/6/2026).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Julita Damanik Dicopot dari Kepala Puskemas, Sekda Simalungun Beberkan Kasus Penipuannya.