9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Selasa, 15 Juni 2021 | 13:30 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO) Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

KOMPAS.com - Apa saja syarat umum untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, termasuk CPNS.

Aturan mengenai pengadaan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melansir situs resmi Kemenpan RB, telah ditetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 80.961.

Baca juga: Seleksi Segera Dibuka, Berikut Syarat Umum PPPK dan PPPK Guru 2021

Adapun pengadaan PNS tahun ini bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.

Apa saja syarat umum CPNS 2021?

Ada 9 ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, yaitu:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksinya

Formasi CPNS

Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus dialokasikan bagi:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian
  • Penyandang disabilitas
  • Diaspora
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Tahapan seleksi CPNS

Ada tiga tahapan seleksi CPNS tahun ini, yaitu:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD)
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Untuk SKD dan SKB, menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Adapun bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Pendaftaran Akun, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.