Tangkapan layar halaman BANPT untuk melihat hasil akreditasi suatu universitas maupun program studinya.KOMPAS.com - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran ASN mulai berlangsung pada 30 Juni 2021.
Salah satu berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS adalah bukti akreditasi universitas serta program studi calon pendaftar.
Baca juga: Simak, Ini Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui atau mengecek akreditasi perguruan tinggi atau prodi?
Ada beberapa cara untuk mengecek akreditasi kampus atau perguruan tinggi maupun prodi, yakni menggunakan smartphone dan laptop/PC.
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi menggunakan Laptop/PC
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi menggunakan Smartphone
Baca juga: Cerita Amel, Perempuan yang Ramai Disebut Reinkarnasi Nike Ardilla
Selain untuk mengecek status dan data akreditasi perguruan tinggi, dalam situs BAN-PT juga dapat mengecek akreditasi program studi universitas.
Berikut rinciannya:
Cara Cek Akreditasi Prodi menggunakan Laptop/PC
Baca juga: Viral, Video Anak Terapung di Laut Selama 3 Jam Diselamatkan TN AL, Ini Kronologinya
Cara Cek Akreditasi Prodi menggunakan Smartphone
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, sejumlah warganet menanyakan mengenai akreditasi yang dipakai apakah sesuai dengan tahun kelulusan mereka atau mengikuti akreditasi saat ini.
"Min saya lulus taun 2012, sdgkan akreditasi prodi bru ada taun 2014, jadi pakai tahun 2014 saja?" tulis akun Twitter @nsasarie.
"Jadi pas lulus akredit B lalu beberapa tahun kemudian akredit A gimana tuh?" tulis akun Twitter @ASolomonic.
"Ini akreditasi waktu kita wisuda atau sekarang kak?" tulis akun Twitter @pradanatrabs1.
Baca juga: [HOAKS] Orang yang Divaksin Bisa Lebih Cepat Meninggal
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan bahwa akreditasi yang digunakan yakni akreditasi saat pelamar lulus atau wisuda.
"Kalau ini (akreditasi) dibuktikan pada saat dia lulus," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Hal ini juga serupa dengan aturan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021.