Beberapa instansi yang membuka rekrutmen CPNS mensyaratkan pendaftar harus bersedia mengabdi di instansi tersebut dan tidak mengajukan pindah antar unit kerja atau antar instansi dengan alasan apapun kecuali kebutuhan organisasi, dalam waktu tertentu.
Sebagai contoh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rekrutmen CPNS 2021 mensyaratkan pendaftar bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan PNS Kementerian/Lembaga.
Sementara itu, mutasi harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jadi kalau mutasi merupakan pengajuan sendiri harus disetujui dulu oleh PPK kementerian/lembaga,” ujar Satya melalui WhatsApp, Jumat (27/8/2021).
Sehingga, terdapat dua kemungkinan keputusan, yaitu diizinkan atau tidak.
Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri