Siap Jadi PNS? Ketahui Jenis dan Syarat Mutasi PNS!

Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO) Ilustrasi pegawai negeri sipil.

 

Bagaimana dengan ketentuan saat rekrutmen CPNS?

Beberapa instansi yang membuka rekrutmen CPNS mensyaratkan pendaftar harus bersedia mengabdi di instansi tersebut dan tidak mengajukan pindah antar unit kerja atau antar instansi dengan alasan apapun kecuali kebutuhan organisasi, dalam waktu tertentu.

Sebagai contoh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rekrutmen CPNS 2021 mensyaratkan pendaftar bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan PNS Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, mutasi harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jadi kalau mutasi merupakan pengajuan sendiri harus disetujui dulu oleh PPK kementerian/lembaga,” ujar Satya melalui WhatsApp, Jumat (27/8/2021).

Sehingga, terdapat dua kemungkinan keputusan, yaitu diizinkan atau tidak.

Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.