Persyaratan pindah instansi PNS
Apabila menghendaki pindah atau mutasi, terdapat sembilan syarat pindah instansi PNS, yaitu
- Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
- Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat PNS berasal
Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.
Baca juga: Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun