Siap Jadi PNS? Ketahui Jenis dan Syarat Mutasi PNS!

Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO) Ilustrasi pegawai negeri sipil.

 

Persyaratan pindah instansi PNS

Apabila menghendaki pindah atau mutasi, terdapat sembilan syarat pindah instansi PNS, yaitu

  1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat PNS berasal

Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga: Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.