Peserta CPNS Tak Bisa Buat Surat Keterangan Belum Divaksin di Puskesmas, Ini Kata BKN dan Kemenkes

Selasa, 7 September 2021 | 13:56 WIB
Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

KOMPAS.com - Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) mengaku tak bisa mendapatkan surat keterangan belum divaksin Covid-19 dari Puskesmas.

Keluhan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Twitter Resmi BKN, @BKNgoid.

Menurut pengakuan @naaoo29, Puskesmas tidak menyediakan surat keterangan belum divaksin Covid-19.

Ia kemudian menanyakan apakah surat tersebut bisa diganti dengan surat bebas isolasi mandiri.

"Min mau nanya, saya udh coba ke puskesmas buat bikin surat belum bisa vaksin tapi katanya emg ga ada surat kaya gitu, kalo misal diganti sama bebas isolasi apakah masih bisa min?
Terimakasih sebelumnya," tulis akun itu.

Baca juga: Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan

Penjelasan Kemenkes

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saraswati Sugiyarso mengatakan, menurut ketentuan, Puskesmas memang tidak menyediakan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta agar peserta CPNS yang memerlukan surat tersebut untuk mengurusnya di dokter pemerintah.

"Dalam ketentuan kita memang Puskesmas tidak ada menyampaikan terkait hal ini," kata Saras saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

"Namun jika diperlukan untuk kepengurusan pendaftaran CPNS, hal ini dapat dibuatkan surat keterangan dari dokter mana saja, tidak perlu Puskesmas," lanjut dia.

Menurut Saras, surat keterangan belum divaksin oleh dokter tersebut diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena ada gangguan kesehatan atau kontraindikasi vaksin.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ketentuan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19 adalah berasal dari dokter pemerintah.

Artinya, surat tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan mana saja, selain di Puskesmas.

"Ketentuannya surat keterangan dokter pemerintah," kata Satya kepada Kompas.com, saat dihubungi secara terpisah, Selasa.

Terkait surat keterangan bebas isolasi, Satya menyebutkan, bisa digunakan sebagai bukti untuk meminta surat belum divaksin kepada dokter.

Namun, surat bebas isolasi tidak bisa digunakan untuk mengikuti tes SKD bagi peserta yang belum divaksin Covid-19.

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

Syarat tes SKD

Dalam pelaksanaan tes SKD, ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  3. Jaga jarak minimal 1 meter
  4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  5. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 haru sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa Kartu Peserta Ujian CASN dan kartu atau bukti identitas diri asli.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.