Ketentuan yang sedikit berbeda yaitu terkait sepatu. Peserta wajib menggunakan sepatu tertutup berwarna hitam, baik untuk peserta putri maupun putra.
Ketentuan lainnya sama, misalnya baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak, bawahan berwarna hitam polos tanpa corak, serta jilbab berwarna hitam polos tanpa corak.
Peserta SKD di semua instansi juga wajib menggunakan masker medis 3 (tiga) ply pada bagian dalam ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Sementara itu, pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Kemendag: Link Jadwal, Nama Peserta, hingga Lokasi Tes