KOMPAS.com - Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diimbau untuk memerhatikan ketentuan pakaian dan sepatu yang digunakan saat mengikuti tes SKD CPNS.
Melalui akun Twitter-nya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan, ada peserta SKD yang harus memakai sepatu petugas keamanan karena sepatunya tidak sesuai ketentuan.
Jika peserta tidak memenuhi ketentuan atribut, bisa merepotkan orang lain.
Baca juga: Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan
Jgn sampai km repot atau merepotkan orang lain di depan gerbang titik lokasi hanya krn masalah seperti sepatu yang kalian gunakan tdk memenuhi ketentuan. Kalo sdh begitu petugas security hrs rela bekerja menggunakan sepatu kalian yang terkadang kekecilan. pic.twitter.com/rQyzM7c6JN
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 8, 2021
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, ketentuan atribut peserta SKD untuk semua instansi relatif sama.
Namun, perlu diketahui, ada instansi yang menambahkan ketentuan sendiri. Oleh karena itu, peserta perlu mengecek ketentuan masing-masing instansi.
"Setiap instansi terkadang menambahkan aturan tersendiri. Tapi intinya sama," ujar Satya kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Berikut ini ketentuannya:
Satya mengatakan, peserta harus memastikan ketentuan instansi tempatnya melamar.
Misalnya, Kementerian Agama. Untuk Kementerian Agama, terdapat sedikit perbedaan terkait ketentuan atribut peserta SKD.
Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga
Berdasarkan Pengumuman nomor: P-4083/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap I, peserta harus memakai pita merah putih yang diletakkan di lengan sebelah kiri.
Sementara, untuk kemeja sama dengan instansi lainnya, yakni kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/corduray), sepatu tertutup, dan jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab.
Adapun, untuk peserta SKD Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diatur dalam Pengumuman Nomor PG. 15 tahun 2021.