Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021

Sabtu, 11 September 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) Ilustrasi PNS.

KOMPAS.com - Memiliki pekerjaan dengan gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun tentu idaman bagi banyak orang. Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia.

Saat ini, proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS. Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Selain hal lain, gaji tentu menjadi salah satu faktor utama bagi banyak orang dalam memilih profesi sebagai PNS.

Berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.