Mengenal Pangkat Golongan PNS, dari CPNS sampai Pensiun

Senin, 27 September 2021 | 11:04 WIB
Mengenal pangkat golongan PNS atau golongan pangkat PNS (pangkat dan golongan PNS) beserta aturan gaji dan pensiun. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA) Mengenal pangkat golongan PNS atau golongan pangkat PNS (pangkat dan golongan PNS) beserta aturan gaji dan pensiun.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman banyak pemudi-pemudi di Indonesia. Pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara jadi idaman. Salah satunya kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun di masa tua.

Sebagai gambaran, Badan Kepegawaian (BKN) menyebut pada pendaftaran CPNS 2021 saja, jumlah pelamar yang masuk mencapai 3,48 juta peserta. Jumlah tersebut belum menghitung jutaan orang yang melamar PPPK.

Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Lalu bagaimana sebenarnya penentuan golongan pangkat PNS beserta jenjang kariernya?

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Pangkat golongan PNS

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Golongan PNS

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.