Tentara merah muda menjaga tes CPNS Kemenkumham di kampus Untag Surabaya, Rabu (20/10/2021).KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Melalui surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-75 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno, Kemenkumham menjelaskan alasan penundaan itu.
"Dengan ini disampaikan terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi sehingga perlu dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara," demikian alasan penundaan pengumuman hasil SKD Kemenkumham.
Baca juga: Kejaksaan Beri Kode pada 2022 adalah Era Rekrutmen PPPK, Bagaimana dengan CPNS?
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham sedianya dikeluarkan pada 13-14 November 2021.
Namun, dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa peserta seleksi, maka BKN melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan dan forensik terhadap komputer yang digunakan para peserta, BKN mendapatkan bukti ada 14 peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang melakukan kecurangan," ujar Erif kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Tangkapan layar surat pengumuman penundaan hasil pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2021.Berdasarkan bukti tersebut, lanjut Erif, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang sedianya akan diumumkan.
"Ke 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi. Pengumuman akan segera kami keluarkan setelah BKN melakukan revisi," ucap Erif.
Terkait peristiwa ini, pihaknya sangat mendukung tindakan dan kebijakan BKN.
Hal tersebut dikarenakan Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara fair dan terbuka.