KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap 1, mulai 9-10 Desember 2021.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
"Betul (mulai diumumkan)," ujar Satya, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021) siang.
Jadwal pengumuman ini sebelumnya juga tertera dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I
Satya mengatakan, pengumuman dapat dilihat melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.
"Seperti biasa, pengumuman instansi dan cek SSCASN," ujar dia.
Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Adapun bagi peserta yang ingin melihat hasilnya di laman SSCASN, maka dapat diakses di link ini.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN
Untuk melihat hasil SKD dn SKB CPNS 2021 tahap I, maka bisa dilakukan dengan bara berikut:
Baca juga: Temukan Kecurangan SKB CPNS 2021? Lapor di Sini!
Pemilihan CPNS didasarkan pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB tertinggi.
Apabila ada peserta yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Kemudian, apabila masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:
Instansi pusat bertanggung jawab melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Pengisian kebutuhan jabatan ini hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan sebelumnya.
Sementara, bagi instansi daerah yang kebutuhan formasinya belum terpenuhi, bisa diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya sesuai kualifikasi, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
(Sumber: KOMPAS.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor Sari Hardiyanto)