KOMPAS.com – Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Usai prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.
Namun, bagaimana jika dalam proses tersebut CPNS mengundurkan diri?
Baca juga: Apakah Ada Rekrutmen CPNS di 2022? Ini Jawaban Menpan RB
Berdasarkan peraturan yang ada, CPNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Pasal 6 huruf a berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.”
Pengunduran diri ini pun dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain: