CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Simak Jadwal dan Syarat Orientasi CPNS BKN
Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.
Dalam pengumuman ini hanya disebutkan jika CPNS tersebut akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Referensi: