Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:04 WIB
Foto-foto: Ribuan tenaga kesehatan (nakes) honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya, berunjukrasa menuntut diangkat PPPK otomatis karena masa pengabdiannya sudah belasan sampai puluhan tahun melayani kesehatan jutaan masyarakat di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (28/7/2022). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) Foto-foto: Ribuan tenaga kesehatan (nakes) honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya, berunjukrasa menuntut diangkat PPPK otomatis karena masa pengabdiannya sudah belasan sampai puluhan tahun melayani kesehatan jutaan masyarakat di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (28/7/2022).

Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
    Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Kata Kemenpan RB soal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.

"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Jika tak lulus seleksi

Dikutip dari Kompas.com (3/6/2022), tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.

Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.