Panduan Lengkap Daftar CPNS 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya...

Minggu, 17 September 2023 | 09:00 WIB
KPK akan buka 214 formasi CPNS 2023 (KPK) KPK akan buka 214 formasi CPNS 2023

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS, Dibuka 17 September 2023

Bagi Anda yang berminat untuk melamar CPNS 2023, berikut ini panduan pendaftaran CPNS 2023:

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

Panduan daftar CPNS 2023

1. Daftar Akun

Untuk melakukan pendafataran seleksi CPNS 2023, caranya yakni sebagai berikut:

  • Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • Isilah data diri pelamar yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif
  • Masukkan kode Captcha yang muncul di situs tersebut
  • Kemudian, klik "lanjutkan"
  • Lengkapi data yang diperlukan berupa foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan
  • Lalu, klik "lanjutkan"
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, klik "proses pendaftaran akun" untuk mendaftarkan akun
  • Konfirmasi proses pendaftaran akun dengan klik "iya"
  • Situs akan menunjukkan tampilan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan untuk cetak informasi pendaftaaran
  • Lanjutkan untuk login pendaftaran akun
  • Situs akan terhubung ke halaman utama portal SSCASN yang digunakan seleksi CASN. Login dengan akun yang didaftarkan.

Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

2. Daftar formasi

Saat melakukan pendaftaran, alur daftar formasi yakni sebagai berikut:

  • Mengisi biodata
  • Memilih jenis seleksi (CPNS)
  • Memilih formasi
  • Mengunggah dokumen
  • Resume
  • Mencetak kartu pendaftaran

3. Seleksi administrasi

Setelah melakukan pendaftaran dan memilih formasi, peserta kemudian menunggu hasil seleksi administrasi. Alur seleksi administrasi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar dinyatakan lulus dan dapat mencetak kartu ujian

4. Seleksi kompetensi

Nantinya peserta yang lulus seleksi administrasi datanya akan dikirim ke CAT-BKN untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi.

Seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade maupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

5. Pengumuman kelulusan

Alur pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

  • Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Syarat daftar CPNS

Berikut ini persyaratan untuk melakukan pendafataran CPNS 2023:

  • WNI
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan dan sebagainya
  • Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan

Adapun syarat batas usia untuk mengikuti pendaftaran CPNS kali ini yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Pelamar usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Ketentuan umum seleksi CPNS 2023

Berikut ini ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.